Universitas Pendidikan Ganesha sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi secara kompetitif, kolaboratif, dan inovatif berlandaskan falsafah Tri Hita Karana memiliki berbagai temuan dari kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan inovasi lainnya.
Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 2606/UN48/DK/2017 tertanggal 22 September 2017. Keberadaan Sentra HKI Undiksha sebagai pusat pengelolaan dan layanan HKI yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat(LPPM) Undiksha diharapkan mampu melayani sivitas akademik Undiksha dan masyarakat sekitar dalam pendampingan pendaftaran HKI, pengelolaan HKI dan komersialisasi HKI