Selamat datang di Pusat Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Pendidikan Ganesha

Tentang Kami

Laman web ini dibangun untuk tujuan memberikan informasi serta pemahaman seputar HKI, bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra, dan masyarakat umum. Sebagai universitas yang berkomitmen pada keunggulan akademis dan inovasi tanpa batas, Universitas Pendidikan Ganesha menyadari betapa pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap karya para peneliti. 

Sentra HKI Undiksha merupakan pengelola kekayaan intelektual di bawah naungan LPPM, memberikan pelayanan pengajuan kekayaan intelektual bagi sivitas akademika untuk diajukan kepada DJKI Kemenkumham RI. Tidak hanya itu, kami juga menyediakan layanan konsultasi terkait kekayaan intelektual, baik hak cipta, paten/paten sederhana, dan desain industri. Pelayanan akan terus dikembangkan di tahun-tahun mendatang, seperti pengajuan merek, rahasia dagang, dan indikasi geografis. 

Selain melayani pengajuan permohonan KI, kami juga menyediakan pelayanan konsultasi tentang dasar HKI. 

LAYANAN KAMI

Kekayaan intelektual lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan yang meliputi bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain. Untuk melindungi karya intelektual ini, lahirlah sebuah sistem perlindungan hukum yang disebut hak kekayaan intelektual (HKI). HKI menjadi hak privat bagi seseorang yang menghasilkan karya intelektual tersebut. HKI atau hak kekayaan intelektual (yang sekarang dikenal sebagai kekayaan intelektual atau KI) adalah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. 

HAK CIPTA

memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. 

PATEN

hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

DESAIN INDUSTRI

kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.

MEREK

tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih.

" Penerbitan HAKI dengan cepat, mudah dan aman "

Pusat HKI Universitas Pendidikan Ganesha sekarang melayani pengurusan Hak Cipta, Paten, Merek, serta Desain Industri secara online untuk memberikan kemudahan dan pelayanan bagi masyarakat. Selain itu juga menyediakan Forum UMKM untuk sharing berbagai informasi tentang HKI.

Kabar Terkini

Hubungi Kami