Pengenalan Paten
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dapat dilindungi adalah
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa Pelindungan Ciptaan
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Referensi Formulir dan Format Surat
Judul | Link Unduh |
---|---|
Pernyataan Hak Cipta | Unduh File |
Jenis dan Sub Jenis Ciptaan | Unduh File |
Surat Pernyataan Hak Cipta | Unduh File |
Surat Pengalihan hak cipta | Unduh File |
1. SURAT PERMOHONAN PENGALIHAN HAK CIPTA | Unduh File |
3. Surat Keterangan UMK | Unduh File |