Pengenalan Paten

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ciptaan yang dapat dilindungi adalah

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni Batik
  10. Fotografi
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa Pelindungan Ciptaan
  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Referensi Formulir dan Format Surat

JudulLink Unduh
Pernyataan Hak CiptaUnduh File
Jenis dan Sub Jenis CiptaanUnduh File
Surat Pernyataan Hak CiptaUnduh File
Surat Pengalihan hak ciptaUnduh File
1. SURAT PERMOHONAN PENGALIHAN HAK CIPTAUnduh File
3. Surat Keterangan UMKUnduh File